Tinggal di Manado, tapi Pelatnya B

 















Mobil seperti Toyota Ayla milik teman aku yang berpelat B (wilayah Jakarta dan sekitarnya) sebenarnya tetap boleh dipakai di daerah lain, termasuk di Manado. Secara hukum, tidak ada aturan yang mewajibkan dia langsung ganti pelat hanya karena pindah kota.

Namun biasanya orang mengurus mutasi kendaraan (ganti pelat sesuai daerah baru) karena beberapa alasan praktis:



1. Alamat di STNK mengikuti domisili baru

Kalau sudah tinggal lama di Manado, lebih aman dan nyaman kalau STNK terdaftar di wilayah Manado, Sulawesi Utara. Pelat Manado biasanya DB.



2. Lebih mudah urus pajak tahunan

Jika pelat tetap B, pajaknya biasanya harus dibayar di wilayah asal seperti Jakarta atau daerah sekitar Jabodetabek.

Kalau sudah dimutasi ke Manado, pajak bisa dibayar di Samsat setempat.



3. Menghindari pemeriksaan administratif

Kadang jika kendaraan lama berada di luar daerah asal, polisi bisa menanyakan domisili kendaraan. Mutasi membuat administrasi lebih jelas.


Intinya, mobil pelat luar daerah boleh dipakai di mana saja di Indonesia. Tidak wajib langsung ganti pelat, tetapi disarankan jika tinggal permanen di daerah lain.

Dia mungkin mengganti pelat karena pindah domisili tetap ke Manado.













Aku menuliskannya karena sebuah mimpi. Tadi aku bermimpi, sebelum jam 12 malam. Mimpi ada seseorang yang aku kenal, dia minta maaf kepadaku. Lalu ada banyak saksi yang mendengarkan permohonan maaf dan janji untuk tidak mengganggu aku di dunia nyata dengan suara-suara yang mengganggu aku seperti dehaman, sirine, atau alarm mobil. 

Semoga orang itu masih ingat janjinya, meski diucapkan di alam mimpi. 

Ah, anggap saja ini tulisan ngalor ngidul. Mendadak aku terbangun dan langsung menuliskannya di blog ini sekadar sebagai pengingat. Kita lihat saja apa yang akan terjadi. Antara aku dan orang yang aku lihat di mimpiku tadi. 






Comments

PLACE YOUR AD HERE

PLACE YOUR AD HERE
~ pasang iklan hanya Rp 100.000 per banner per 30 hari ~