Mobil dinas umumnya memang menggunakan plat merah, tapi tidak semua mobil dinas wajib berplat merah. Itu tergantung fungsi dan kebijakan instansi.
1. Plat merah (resmi pemerintah) yang digunakan untuk kendaraan operasional instansi pemerintah. Ambil contoh adalah mobil kementerian, dinas daerah, mobil camat, dll. Yang menandakan kendaraan tersebut milik negara/daerah.
2. Plat hitam (biasa) tapi tetap mobil dinas. Ini juga sering terjadi. Biasanya karena kendaraan untuk jabatan tertentu. Misalnya pejabat tinggi kadang memakai mobil dengan plat hitam demi keamanan atau kenyamanan tertentu.
Lalu ada juga dalam operasional khusus seperti kendaraan intelijen, pengawasan, atau penegakan hukum tertentu. Atau dalam sewa atau kerja sama, yang mana mobilnya bukan milik pemerintah langsung (bisa jadi dalam status leasing), alhasil tetap pakai plat hitam.
Lalu ada kendaraan milik BUMN/BUMD. Banyak yang pakai plat hitam karena statusnya bukan instansi pemerintah langsung.
3. Kendaraan pribadi yang dipakai untuk dinas. Ada juga pejabat yang menggunakan mobil pribadi untuk tugas tertentu. Ini jelas plat hitam, tapi sedang digunakan untuk kepentingan dinas.
Dari sini, aku bisa paham, kendaraan berplat merah sudah pasti mobil dinas. Namun mobil dinas tidak selalu plat merah.
Mungkin jika nanti aku lihat mobil biasa tapi dipakai pejabat atau instansi, itu belum tentu mobil pribadi. Bisa saja itu adalah mobil dinas dengan status khusus.



Comments
Post a Comment
Pembaca yang baik adalah yang sudi mau meninggalkan komentar. ^_^
Nice reader is the one who will leave lot of words in the comment box. ^_^