Jadi, ceritanya begini. Oh iya, sisanya, bisa kalian baca sendiri pada gambar di atas.
Ada seorang pemuda yang tangannya terkilir akibat ditabrak oleh seseorang. Tangan si pemuda langsung diperban akibat kelalaian yang menabraknya. Apakah bisa dipidana, jelas bisa dipidana. Hal seperti itu diatur di dalam KUHP pasal 359. Itu berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa.
Pada akhirnya, si pemuda tidak meneruskannya hingga meja hijau. Alasannya: si penabrak itu tulang punggung keluarganya dengan penghasilan di bawah UMR. Rumahnya juga rumah peninggalan kedua orangtuanya yang sudah berpulang ke sang Khalik. Itulah alasannya.
Masalahnya, apakah benar seperti itu, itu urusan si pemuda dengan Tuhan. Satu yang mau aku angkat, aku salut karena si pemuda sudah menunjukan masih adanya usaha penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Musyawarah untuk mufakat itu masih eksis. Tidak selamanya setiap persoalan itu harus diselesaikan secara hukum. Masih banyak cara untuk membuat seseorang jera. Kuucapkan, salut dan terima kasih banyak!
Comments
Post a Comment
Pembaca yang baik adalah yang sudi mau meninggalkan komentar. ^_^
Nice reader is the one who will leave lot of words in the comment box. ^_^