Obrigado, Pak Max Boli Sabon!

 














Di Adven ketiga ini, aku cukup disambar geledek dengan berita duka cita yang datang ke telinga aku. Salah seorang junior aku yang memberitahukannya pada aku. Katanya, Pak Max Boli Sabon telah berpulang ke pangkuan Sang Pencipta.

Kalau ditanya apakah aku mengenal dengan baik Pak MaxBol (anak-anak FH sering memanggilnya seperti itu) tidak juga. Akan tetapi, dulu, seingatku, aku sering mengambil kelasnya. Yang salah satunya, mata kuliah "Hak Asasi Manusia". Ia pribadi yang sangat menyenangkan, menurutku. Gemar mengajak bercanda saat berada di dalam ruang kuliah. Tidak sulit untuk mendapatkan nilai A dari beliau. Cukup beli bukunya, nilai A sudah terjamin. Itulah anekdot di kalangan para mahasiswa/i Hukum di era aku. 

Kenangan terakhir aku bersama Pak MaxBol adalah saat aku sidang proposal skripsi dulu. Ada Pak MaxBol dan Pak Nugroho Eddy. Aku nyaman saat itu. Tidak merasa tertekan. Well, aku langsung melanjutkan langkah aku ke penulisan skripsi. Orangnya, menurutku saat itu, tak terlalu banyak berbicara. Persis seperti seorang pertapa--atau pendeta China di film-film kungfu. So wiseful

Apakah aku kehilangan dengan kepergian Pak MaxBol? Jelas kehilangan. Aku bisa bergelar Sarjana Hukum, ada campur tangan beliau. Aku cukup sering mengambil kelas beliau, dan penguji proposal skripsi aku itu beliau juga. Bahkan, buku-buku karangan beliau sempat membantu penulisan skripsi dan beberapa novel aku. Sekarang, ayahanda dari Petrus Kia Suban itu sudah berbeda alam. 

Pak Max, terima kasih banyak atas ilmunya. Terima kasih banyak atas segala nasehatnya saat sidang proposal skripsi aku yang bertema restorative justice tersebut. Tenanglah dan damailah di sana, Pak!

Aku turut berduka, dan cukup kehilangan Bapak (yang seperti saat Pak Ridwan Halim meninggal dulu). Hukum Atmajaya tidak akan sama lagi dengan ketiadaan seorang Max Boli Sabon.

Selamat jalan, Pak Max! Obrigado!















Comments

PLACE YOUR AD HERE

PLACE YOUR AD HERE
~ pasang iklan hanya Rp 100.000 per banner per 30 hari ~